UKT Naik, Mimpi Kuliah Terkubur?
Oleh : Imma Fatul Hasnah
(Sumber : campuspedia.id)
|
Kenaikan UKT tak pelak akan memberatkan biaya pendidikan bagi mahasiswa dan orang tua. Bagi keluarga kurang mampu, hal ini dapat menjadi penghalang utama untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Mimpi mereka untuk meraih gelar sarjana dan meningkatkan taraf hidup keluarga bisa terkubur dalam-dalam. Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) menghantui para calon mahasiswa dan keluarga mereka. Mimpi untuk menggapai pendidikan tinggi di kampus ternama seolah terkubur di bawah beban biaya yang semakin mahal. Kebijakan penyesuaian UKT yang diberlakukan beberapa tahun lalu telah menggeser paradigma pendidikan tinggi dari pilar demokrasi menjadi hak istimewa bagi segelintir orang kaya.
Selain itu, kenaikan UKT juga dapat memperparah kesenjangan akses terhadap pendidikan tinggi. Mahasiswa dari keluarga kaya akan semakin mudah mengakses pendidikan berkualitas, sedangkan mereka yang kurang mampu tertinggal jauh di belakang. Hal ini dapat memperlebar jurang ketimpangan sosial dan ekonomi di masyarakat.
Meskipun kenaikan UKT dirasa memberatkan, perlu diingat bahwa hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Peningkatan mutu pendidikan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Namun, pemerintah perlu memastikan bahwa kenaikan UKT tidak dilakukan secara serampangan dan tidak memberatkan mahasiswa. Perlu adanya mekanisme yang jelas dan transparan dalam menentukan besaran UKT, serta mempertimbangkan kemampuan finansial mahasiswa dan orang tua. Pemerintah juga perlu memperluas akses terhadap bantuan keuangan bagi mahasiswa kurang mampu. Beasiswa, subsidi UKT, dan program bantuan lainnya harus lebih mudah diakses dan dikelola secara akuntabel.
Rektor Universitas Negeri Padang (UNP), Prof. Ganefri, Ph.D., menyatakan bahwa UNP tidak akan menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Hal ini beliau sampaikan pada tanggal 20 Mei 2024, menanggapi polemik kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) lain. Prof. Ganefri menegaskan komitmen UNP untuk tidak memberatkan mahasiswa dan orang tua dengan kenaikan UKT. Alasannya, UNP sebagai PTNBH memiliki kewenangan untuk membuka badan usaha guna meningkatkan nilai aset dan mendukung pembiayaan penyelenggaraan pendidikan.
Beberapa poin penting terkait tanggapan Rektor UNP : Tidak ada kenaikan UKT di UNP, penegasan ini disampaikan langsung oleh Rektor UNP sebagai komitmen untuk membantu mahasiswa dan orang tua. Dan diadakan upaya mandiri UNP, kemampuan UNP untuk membuka badan usaha sebagai PTNBH menjadi solusi untuk meringankan beban biaya pendidikan tanpa perlu menaikkan UKT. Serta komitmen terhadap akses pendidikan, UNP tetap fokus pada usahanya untuk memberikan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh mahasiswa, tanpa terkendala biaya.
Sebagai informasi tambahan, pada tanggal 27 Mei 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengumumkan pembatalan kenaikan UKT di seluruh PTN. Meskipun demikian, tanggapan Rektor UNP menunjukkan komitmen dan langkah proaktif UNP dalam memastikan akses pendidikan yang terjangkau bagi mahasiswanya.
Kenaikan UKT memang menjadi tantangan besar bagi dunia pendidikan di Indonesia. Namun, mimpi untuk mengenyam pendidikan tinggi tidak harus terkubur. Pemerintah, perguruan tinggi, dan seluruh elemen masyarakat harus bahu membahu mencari solusi terbaik agar pendidikan tinggi tetap dapat diakses oleh semua kalangan, tanpa terkecuali. Dengan upaya bersama, mimpi generasi muda untuk meraih masa depan yang lebih cerah melalui pendidikan tinggi dapat tetap terwujud. Penting juga untuk diingat bahwa pendidikan tinggi bukan hanya hak segelintir orang, tetapi merupakan kunci untuk membangun bangsa yang maju dan sejahtera. Dengan komitmen dan kerja sama dari semua pihak, mimpi untuk menggapai pendidikan tinggi bagi semua anak bangsa dapat kembali hidup, bukan terkubur di bawah bayang-bayang UKT yang mahal.
(END/IMMA)
Komentar
Posting Komentar